Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang Bandara Kalimarau, Penerbangan Belum Bergerak
Kepala BLU UPBU Bandara Kalimarau, Patah Atabri.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU
: Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu
aktivitas penerbangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kondisi tersebut
membuat jarak pandang di Bandara Kalimarau, Tanjung Redeb, berada pada kisaran
1.000 hingga 1.500 meter. Hingga Jumat (18/9/2026), belum ada pergerakan
pesawat di bandara tersebut.
Kepala BLU UPBU
Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan pihaknya masih memantau
perkembangan jarak pandang sebelum operasional penerbangan dapat kembali
berjalan normal.
“Hari ini belum ada
pergerakan pesawat,” kata Patah saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Gangguan penerbangan
ini terjadi setelah kondisi langit sempat membaik dalam beberapa hari
sebelumnya. Namun, kabut asap kembali muncul dan menyebabkan visibilitas di
sekitar Bandara Kalimarau menurun.
Dampaknya mulai
dirasakan calon penumpang. Sebagian penumpang disebut telah datang ke bandara
untuk memastikan kondisi penerbangan mereka melalui pihak maskapai.
Patah menjelaskan,
apabila penerbangan terdampak kondisi force majeure, penumpang dapat
memperoleh pilihan untuk melakukan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule)
atau pengembalian dana tiket (refund) sebesar 100 persen melalui agen
tempat pembelian tiket.
“Untuk kondisi force
majeure, kompensasi diberikan apabila ada yang reschedule atau refund 100
persen melalui agen pembelian tiket,” jelasnya.
Saat ini, kondisi
jarak pandang masih menjadi perhatian utama pihak Bandara Kalimarau.
Perkembangan cuaca dan sebaran kabut asap terus dipantau untuk memastikan
keamanan operasional penerbangan.
Patah berharap
kondisi tersebut tidak semakin meluas sehingga mengganggu penerbangan maskapai
lain yang melayani rute utama dari dan menuju Berau. Pihak bandara, kata dia,
masih menunggu perkembangan kondisi cuaca dan berharap jarak pandang segera
kembali membaik.
“Sementara masih
menunggu perkembangan jarak pandang membaik,” pungkas Patah. (sep/FN)